Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013
Administrator
Dibaca 311 Kali

Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

-Tugas:

  • Melaksanakan musyawarah desa untuk membahas masalah-masalah pembangunan dan pemerintahan desa.
  • Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat desa.
  • Menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa kepada Pemerintah Desa.

-Fungsi:

  • BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif tingkat desa yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa.
  • Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BUMDES

DESA PANGKAHKULON KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

1

Ketua merangkap anggota Fatkhur Rohman

2

Wakil Ketua merangkap anggota

Abdullah Hanif

3

Sekretaris merangkap anggota

Muhammad Afif

4

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan merangkap anggota

Faizin

5

Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Zainudin

6

Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Fahrur Rozi

7

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merangkap anggota

Muhammad Askin

8

Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merangkap anggota

A. Tamim, HG

9

Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merangkap anggota

Tathmainnul Qulub