Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2013
Administrator
Dibaca 311 Kali
Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
-Tugas:
- Melaksanakan musyawarah desa untuk membahas masalah-masalah pembangunan dan pemerintahan desa.
- Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat desa.
- Menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa kepada Pemerintah Desa.
-Fungsi:
- BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif tingkat desa yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa.
- Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS BUMDES
DESA PANGKAHKULON KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
|
1 |
Ketua merangkap anggota | Fatkhur Rohman |
|
2 |
Wakil Ketua merangkap anggota |
Abdullah Hanif |
|
3 |
Sekretaris merangkap anggota |
Muhammad Afif |
|
4 |
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan merangkap anggota |
Faizin |
|
5 |
Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
Zainudin |
|
6 |
Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
Fahrur Rozi |
|
7 |
Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merangkap anggota |
Muhammad Askin |
|
8 |
Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merangkap anggota |
A. Tamim, HG |
|
9 |
Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merangkap anggota |
Tathmainnul Qulub |
