Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

01 Mei 2014
Administrator
Dibaca 243 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS BUMDES

DESA PANGKAHKULON KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

1

Penasehat

Kepala desa

2

Ketua

Akhmad Nadjib, S.Pd.I

3

Sekretaris

Drs. Idris M.Pd

4

Bendahara

Lutfhi

5

Seksi Pembangunan

Ahmad Sholican Arif

6

Seksi Agama

Muhammad Rifa’i

7

Seksi Pemuda/Olahraga

Abdul Karim

8

Seksi Pendidikan/Pelatihan

Zainal Abidin, S.Pd.I

9

Seksi Kesejahteraan

Muhaimin

10

Seksi Ekonomi

Misbahul Ulum

11

Seksi Kesehatan

Suhama Amd. Keb