Tugas dan Fungsi
12 Januari 2014
Admin Desa
Dibaca 101 Kali
Tugas dan fungsi Pemerintah Desa (Pemdes):
- Tugas:
- Melaksanakan pembangunan di tingkat desa sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disusun.
- Menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Menyusun dan menetapkan peraturan desa (perdes) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengelola keuangan desa dan melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya di tingkat desa.
- Fungsi:
- Pemerintah Desa bertindak sebagai lembaga eksekutif yang mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.
- Menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan desa.
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi pemerintahan, seperti pencatatan sipil dan keuangan desa.