Tugas dan Fungsi

12 Januari 2014
Admin Desa
Dibaca 101 Kali

Tugas dan fungsi Pemerintah Desa (Pemdes):

- Tugas:

  • Melaksanakan pembangunan di tingkat desa sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disusun.
  • Menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
  • Menyusun dan menetapkan peraturan desa (perdes) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengelola keuangan desa dan melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya di tingkat desa.

- Fungsi:

  • Pemerintah Desa bertindak sebagai lembaga eksekutif yang mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.
  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan desa.
  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi pemerintahan, seperti pencatatan sipil dan keuangan desa.